Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Kamis, 14 Maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada beberapa warga di Desa Pelapuan. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil total perekaman sebanyak 5 orang. Hasil perekaman sisa tahun 2023 nihil. Hasil perekaman yang menjadi target 2024 sebanyak 26 orang.
Sisa dari target perekaman 2023 sebanyak 13 orang, keterangan dari kantor desa sudah diinformasikan ke warga tetapi tidak ada yang hadir, karena sekolah, kerja diluar kabupaten dan situasi di kantor desa dalam keadaan hujan lebat, dan sisa target perekaman 2024 sebanyak 26 orang dengan keterangan sudah di informasikan ke warga tetapi tidak datang ke kantor desa karena sekolah dan situasi di kantor desa hujan lebat. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.