(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK TAHUN 2021 DESA GEROKGAK KECAMATAN GEROKGAK

Admin disdukcapil | 16 Februari 2021 | 148 kali

Berita Disdukcapil I 16 Pebruari 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK) Desa Gerokgak  Kecamatan Gerokgak, Selasa (16/2).

Dalam upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan Disdukcapil Kabupaten Buleleng melakukan upaya peningkatan jumlah Dokumen Kependudukan di Kabupaten Buleleng.

Pelayanan SI MELIK kali ini berbeda dengan Tahun-tahun sebelumnya karena di masa Pandemi lebih mengedepankan Protokol Kesehatan, Masyarakat yang medapatkan pelayanan harus meyerahkan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipilnya di Desa guna mengurangi terjadinya kerumuman.

Jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang diaksanakan diantaranya; KTP-el, KIA, SKPWNI, dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian)

Adapun hasil Pelayanan SIMELIK di Desa Gerokgak sebagai berikut :

  1. Jumlah permohonan dari desa : 113 permohonan;
  2. Jumlah Permohonan yang tercetak : 48 Permohonan;
  3. Jumlah Jenis Dokumen yang sudah dicetak: 105 Jenis dokumen
  4. Jumlah permohonan (KIA) yang belum diproses : 76 permohonan
  5. Jumlah Permohonan yang dikembalikan/pending : 10 Permohonan

KHUSUS Permohonan Cetak KTP el

- Tercetak : 83 Keping

- Tambahan Keping : 200 Keping

- Sisa Keping KTP hari ini : 173 Keping