Berita Disdukcapil l 04 Januari 2021
Dalam rangka pelaksanaan g-absen dan g-kinerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang akan diberlakukan efektif mulai Tahun 2021, Seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng agar mulai menggunakan absen elektronik (g-absen) dan mulai input aktivitas harian ke dalam Aplikasi g-kinerja demi kelancaran dan tertibnya administrasi Kepegawaian.
Pegawai yang mengalami kendala dalam melakukan penggunaan absen elektronik (g-absen) diharapkan berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng.
Tambahan Penghasilan akan diberikan berdasarkan Produktifitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%) yang terekam dari sistem g-absen dan g-kinerja.