Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 26 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Temukus dan Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. PNP yang terdata di Desa Temukus sebanyak 8 orang, dengan rincian:
a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 7 orang.
b.PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 1 orang.
c. Dari hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, ada 1 KK yang berkeinginan pindah domisili tetapi masih menunggu persetujuan suami karena masih kerja.
d.Penerapan Inovasi
- AKUONLINE ?
- ?AKU PNP ?
• NYAKSI ?
- ?AKSAMA ?
- IKD masih berjalan.
2. PNP yang terdata di Desa Kaliasem sebanyak 11 orang, dengan rincian:
a. PNP Dari Luar Kabupaten sebanyak 10 orang.
b. PNP Dari Dalam Kabupaten sebanyak 1 orang.
c. Dari hasil pendataan yang berasal dari luar kabupaten, ada 1 KK yang berkeinginan pindah domisili dan sudah kami bantu fasilitasi kepindahannya.
d. Penerapan Inovasi.
• AKUONLINE ?
- ?AKU PNP ?
- AKSAMA ?
- NYAKSI ?
- IKD (masih berjalan).