(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Simelik Perekaman KTP-El Di Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 03 Oktober 2024 | 27 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Kamis, 3 Oktober 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan. Dari hasil pelayanan simelik kali ini data warga yang perekaman eKTP sebanyak 8 orang dengan rincian total perekaman sebanyak 5 orang dalam bnba 5 orang diluar bnba 0 orang dan sisa bnba 3 orang Informasi dari prangkat desa warga yang tidak datang perekaman karena masih magang dan ada yang sakit.. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.