(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

23.572 KEPING KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU INVALID DIMUSNAHKAN

Admin disdukcapil | 17 Desember 2018 | 408 kali

Berita Disdukcapil I 17 Desember 2018

Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ, Tentang Penatausahaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Rusak atau Invalid. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memusnahkan/membakar Blanko KTP-el Rusak atau Invalid.

Sebanyak 23.572 keping KTP-el yang terdiri dari 23.471 keping KTP-el dalam kondisi rusak fisik, pindah datang dan perubahan elemen data dan 101 keping KTP-el karena tidak bisa encoding.

Pembakaran dilakukan langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH bersama Kadis dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. Kepala kantor Insfektorat Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, perwakilan dari kantor BKD Buleleng, dari Polres Buleleng, dan Lurah Banjar Bali. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Senin (17/12).

Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng menjelaskan, KTP elektronik yang di musnahkan sesuai dengan hasil pencatatan KTP elektronik rusak dalam proses pelayanan kerja di wilayah kerja masing–masing.  Serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakan massal tahun 2011–2013 yang ada di Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Buleleng.

Selain melakukan pemusnahan, Disdukcapil Buleleng juga melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen negara dengan tujuan agar terhindar dari pencurian dan penyalah gunaan dokumen negara.