Berita Disdukcapil I 19 Juni 2019
Sebanyak Dua Puluh Tiga (23) orang penduduk luar Kabupaten Buleleng terjaring razia administrasi kependudukan di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak. Sebelumnya tim pengawasan penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan sidak, diberikan pengarahan oleh kabid PDIP, Gede Arya Odantara, SH. MM., yang mana pelaksanaan sidak penduduk non permanen ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan khusnya kepada penduduk non permanen yang sifatnya sementara masuk ke Kabupaten Buleleng itu wajib melaporkan dan memcatatkan dirinya di desa dimana mereka tinggal sementara serta dibuktikan dengan surat keterangan lapor diri(skld).
Lebih jauh Gede Odantara menjelaskan bahwa apabila dalam kegiatan sidak (razia) terhadap penduduk non permanen ditemukan tanpa membawa identitas diri (KTP-el) diberikan teguran berupa surat pernyataan bahwa mereka siap untuk menuruti aturan tertib adm kependudukan sesuai perda 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Menurutnya kegiatan sidak penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Buleleng sejak januari sampai pertengan Juni sekarang ini telah terjaring 1290 orang dan kebanyakan berasal dari jawa, sumatra dan Lombok. mereka datang ke Bali kebanyakan pekerja di sektor perdagangan dan buruh.
Tim sidak (razia) sekarang ini melibatkan instasi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polantas Polsek Gerokgak, sabara ,Pol PP Kecamatan Gerokgak, anggota Koramil Gerokgak, Linmas, dan Pecalang. Acara diakhiri dengan. laporan hasil pelaksanaan sidak. (mar***).