Beranda/Berita/Percepat Layanan Adminduk, Inovasi "Siagaku" Selesaikan Permohonan Pengesahan Perkawinan di Seririt
Percepat Layanan Adminduk, Inovasi "Siagaku" Selesaikan Permohonan Pengesahan Perkawinan di Seririt
Admin disdukcapil | 18 Desember 2025 | 26 kali
Singaraja, 18 Desember 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Siagaku (Sidang di Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu). Hari ini, pelaksanaan inovasi tersebut menyasar warga di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas dokumen kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar, berkat kolaborasi erat antara Disdukcapil Kabupaten Buleleng dengan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.
Hadir memimpin jalannya persidangan, Hakim Pratama Muda dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum serta Jurusita Pengganti dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Sinergi ini memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meski dilaksanakan di luar gedung pengadilan.
Dalam agenda kali ini, terdapat 2 permohonan pengesahan perkawinan yang disidangkan melalui layanan Siagaku. Kabar baiknya, seluruh permohonan tersebut telah disetujui oleh hakim. Proses administrasi akan berlanjut dengan penerbitan putusan resmi yang dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2026.
Inovasi Siagaku membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat Desa. Inovasi Siagaku juga bermanfaat untuk mempermudah, mempercepat dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke masyarakat, terutama bagi warga yang terkendala jarak dan biaya.