(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Kubutambahan dan Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 08 September 2025 | 49 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Kamis, 4 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Kubutambahan dan Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Kubutambahan sebanyak 33 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 13 orang

          a. Laki-laki: 12 orang

          b. Perempuan:  1 orang

        - Perpanjangan: 20 orang

          a. Laki-laki:  15 orang

          b. Perempuan: 5 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Bengkala sebanyak 23 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 10 orang

          a. Laki-laki: 7 orang

          b. Perempuan:  3 orang

        - Perpanjangan: 13 orang

          a. Laki-laki:  9 orang

          b. Perempuan: 4 orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.