(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Bengkel dan Desa Umejero Kecamatan Busungbiu

Admin disdukcapil | 17 Juli 2025 | 22 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 15 Juli 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bengkel dan Desa Umejero Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Bengkel  sebanyak  10 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 4 orang

          a. Laki-laki:  3 orang

          b. Perempuan:  1 orang

        - Perpanjangan: 6 orang

          a. Laki-laki: 3 orang

          b. Perempuan: 3 orang.

Untuk penerapan inovasi   Nyaksi . aksama dan balita sudah diterapkan di desa Bengkel 

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa  Umejero sebanyak 5 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 1 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan: - orang

        - Perpanjangan:  4 orang

          a. Laki-laki:  3 orang

          b. Perempuan: -1 orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.