(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Ikhlas Perekaman e-KTP Kepada Warga Lansia, Disabilitas dan ODGJ Di Desa Lemukih

Admin disdukcapil | 11 Juni 2025 | 53 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Selasa, 10 Juni 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Lansia, Disabilitas dan ODGJ sebanyak 5 orang di Desa Lemukih Kecamatan Sawan atas nama :

1. Made Budiarta (ODGJ) 

2. Gede Sukrayasa (Disabilitas Fisik) 

3. Gede Widiadnyana (Disabilitas) 

4. Kadek Werdi Sentana (Disabilitas) 

5. Ketut Losmen (Lansia)

Pada kegiatan perekaman Inovasi Ikhlas ini juga terdapat beberapa perekaman KTP kepada pemula di Desa Lemukih Kecamatan Sawan sebanyak 11 orang atas nama :

1. Kadek Mira Dewi Maharani

2. Kadek Yudi Arna

3. Gede Rananta Saputra

4. Komang Agus Sudana

5. Gede Deta Adi Guna

6. Gede Periastradana

7. Kadek Aldi Prasetia

8. Gede Bayu Andika Pratama

9. Luh Naina Anggun Novita Yanti

10. Luh Meta Sugianti

11. Ketut Sukra Yuliandana

Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.