Pemerintah telah menerapkan
penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar
hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar
dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas
Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun
appstore.
Menerapkan aturan pemerintah
tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah,
Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya. Kali ini
pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Pegawai yang
dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Senin (30/10).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android
Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone
(aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas
Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng diperoleh beberapa hasil,
jumlah yang terdata sebanyak 77 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 49 orang,
sisanya sebanyak 28 orang tidak bisa melakukan pendaftaran IKD karena sedang
melaksankan tugas lapangan, beberapa orang handphone belum support, dan bebrapa
orang tidak membawa handphone.
IKD bertujuan untuk mengikuti
penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi
kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk
digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui
sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD
adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi
identitas.