(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

BIMTEK PEJABAT PENCATATAN SIPIL DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHU 2022

Admin disdukcapil | 04 Agustus 2022 | 166 kali

Berita Disdukcapil l 04 Agustus 2022

Sesuai dengan Surat Tugas Bapak Bupati Buleleng Nomor : 800/124/VII/ST/B.1/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal dalam rangka peningkatan pelayanan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian melaksanakan Bimbingan Teknis Pejabat Pecatatan Sipil dalam rangka Peningkatan Pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 bertempat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Swiss – Bell Residence Kalibata Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Bimtek diawali dengan Laporan Penyelenggaraan oleh Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si selaku Direktur Pencatatan Sipil yang disusul Pengarahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus sebagai Pembukaan Bimtek.

Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si selaku Direktur Pencatatan Sipil, memberikan paparan mengenai Kebijakan umum pencatatan sipil dalam penungkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang dilanjutkan dengan topik Pengesahan pernikahan dan perceraian berdasarkan penetapan/pengadilan agama, Kebijakan pencatatan pernikahan dan pelaporan perceraian di KUA Kecamatan oleh Pejabat dari Mahkamah Agung dan sesi ini ditutup dengan pembahasan Penerapan SIAK terpusat dalam pelayanan administrasi kependudukan oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrsi Kependudukan.

Sesi kedua mengenai Kebijakan teknis Pencatatan Kelahiran, lahir mati dan kematian oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria, S.H., M.Si., Kebijakan teknis pencatatan perkawinan, perceraian dan perubahan status anak oleh Bapak Sukirno, S.H., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcpail Kemendagri, Kebijakan teknis Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan, oleh Drs. Juhardi., M.Si., dan terakhir mengenai Tugas Pokok Fungsi Pejabat Pencatatan Sipil dan pendokumentasian dimana sebagai pembicara adalah Bapak Adi Ariansyah, S.H., selaku Kasubdit Monevdok Direktorat Pencatatan Sipil Kemendagri.