Berita Disdukcapil l 22 September 2022
Sekretris Dinas selaku Ketua PPID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut
Mudita menghadiri Rapat Pelaksanaan hasil Monitoring dan Evalusia (Monev) Keterbukaan Informasi
Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Ruang Laboratorium
Komputer Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng (22/9).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh
14 SKPD, 4 BUMD, dan 4 Pemdes di Kabupaten Buleleng yang ditunjuk serta dinilai
langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk mengikuti penilaian
keterbukaan informasi publik.
Acara dibuka oleh Sekretaris
Dinas Kominfosanti Buleleng selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Buleleng, Luh
Putu Adi Ariwati, SE.M.Pd., didampingi oleh Kabid Pengelolaan dan Layanan
Informasi Publik dan Ketut Artaya, SE selaku Narasumber.
Dalam pelaksanaan Monev yang dilaksanakan
oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebelumnya ada Tujuh indikator kuesioner
yang akan dijadikan dasar pertanyaan. Kuesioner nantinya akan diisi dengan
sistem SAQ (Self Assessment Questionnare) yang dimulai dari tanggal 26
September sampai dengan 17 Oktober 2022.
Ditegaskan dalam rapat tersebut pada
pegisian kuisioner agar dilakukan dengan serius yang didukung juga dengan data
dukung yang ada serta wajib update konten informasi tersebut di website.
Terakhir hasil kuesioner tersebut
dibuatkan sebuah video pelaksanaan dari hasil kuesioner yang selanjutnya video
tersebut akan digunakan untuk penilaian.