Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Desa Patas, Selasa (5/9).
Selain pendaftaran Identitas Kependudukan Digital juga dilaksanakan perekaman KTP-el. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dan perekaman KTP-el diperoleh beberapa hasil yang melaksanakan perekmanan KTP sebanyak 8 orang dan yang membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 98 orang.