(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Pakisan dan Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 11 September 2025 | 74 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 8 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pakisan dan Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pakisan sebanyak 7orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 1 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan:  - orang

        - Perpanjangan: 6 orang

          a. Laki-laki:  3 orang

          b. Perempuan: 3 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Bontihing sebanyak 7 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 4 orang

          a. Laki-laki: 1 orang

          b. Perempuan:  3 orang

        - Perpanjangan: 3 orang

          a. Laki-laki:  3 orang

          b. Perempuan:  - orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.