(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Kepada Masyarakat Kegiatan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Pegawai Sekolah SMKN 1 Sukasada

Admin disdukcapil | 26 Mei 2026 | 181 kali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan balikan data dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat diunduh melalui playstore maupun appstore.

Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Sukasada, Selasa (26/5).

Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Penutupan Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di SMK Negeri 1 Sukasada yaitu jumlah Data ASN di SMK Negeri 1 Sukasada dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Bali  yang belum aktivasi IKD dari data BNBA sebanyak 22 orang, Total teraktivasi  sebanyak 24 orang

Dengan Keterangan  : 

-  Dalam BNBA sebanyak 19 orang 

-  Diluar BNBA sebanyak 5 orang

Keterangan : 

Sisa dari BNBA sebanyak 3 orang  yang belum aktivasi IKD dikarenakan Pegawai ASN tersebut  Cuti

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi informasi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.