(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Tunjung dan Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan

Admin disdukcapil | 23 Juni 2026 | 37 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 23 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tunjung dan Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tunjung sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi : 2 orang

          a. Laki-laki: 2 orang

          b. Perempuan: - orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Depeha sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

        - PNP antar Provinsi :  1 orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: 1 orang

        - PNP antar Kabupaten/Kota : 1orang

          a. Laki-laki:  - orang

          b. Perempuan: 1 orang

       - PNP antar Kecamatan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

     - PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

3. Untuk di Desa Tunjung sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG, AKSAMA dan AKU FANTASTIS. Untuk Inovasi NYAKSI belum dilakasanakan karena masyarakat baru melakukan pengajuan setelah upacara selesai. Pendaftaran IKD masih tetap dilaksanakan. 

4. Untuk di Desa Depeha sudah menerapkan inovasi  AKU ONLINE-NG, NYAKSI, AKU FANTASTIS dan AKU PNP. Inovasi yang belum dilaksanakan adalah AKSAMA karena masyarakat baru mengurus setelah upacara selesai. Untuk pendaftaran IKD                       masih tetap dilaksanakan.