Berita Disdukcapil l 22 April 2021
Pemanggilan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut surat pelaporan pemalsuan dokumen oleh Warga Negara Asing (Lars Cristensen) tertanggal 15 Maret 2021.
Ni Luh Sukerasih yang beasal dari Desa Kalibukbuk (terlapor) didampingi pengacara dipanggil untuk menjelaskan tentang Keberatan pelapor terkait status KK yang masih berstatus kawin, sedangkan keduanya sudah lama bercerai.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Pelayana Pendaftaran Penduduk, Setyo Herlambang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memeriksa keaslian dari dokumen yang dimaksud.