Berita Disdukcapil l 19 September 2022
Hari ini Senin 19 September 2022 bertempat di Ruang Rapat BPKPD KAB Buleleng, Staf Sub bagian keuangan mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 50 Tahun 2022 tentang Sistem dan prosedur Pengelolaan keuangan daerah, Perbup Nomor 51 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban Hibah bansos, dan Perbup Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya :
1.PA dapat melimpahkan pengelolaan anggarannya kpd KPA dengan menunjuk BPP (bdsk : keadaan geografis, rentang kendali dan besaran anggaran)
2.Proses pengadaan barang jasa harus secara elektronik ( E-purchasing, Toko daring, e-catalog, SPSE)
dapat dikecualikan karena:
-adanya kendala sistem
-barang/jasa tidak ada dlm sistem elektronik
-barang/jasa tdk dpt distandarkan