Berita Disdukcapil l 09 Maret 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Kecamatan Buleleng, Rabu (9/3).
Acara dibuka oleh Staf Fungsional Umum mewakili Camat Buleleng dan dilanjukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru serta kebijakan terbaru yang berpedoman berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019.
Dalam Pemaparannya Kabid PIAK menjelaskan dan mempertajam terkait Perkawinan Penduduk yang kawin dibawah usia 19 tahun dimana hal tersebut sesuai dengan hasil rapat antar Kementerian/Lembaga dengan Ditjen Dukcapil tanggal 1 Nopember 2021, yang di bawah 19 tahun tidak boleh menggunakan SPTJM, namun wajib meminta dispensasi Pengadilan.
Kabid PIAK juga menyampaikan tentang data terkait percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam basis data kependudukan dan untuk jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di kecamatan Buleleng.
Adapun pertanyaan dari peserta sosialisasi salah satunya terkait perkawinan yang memiliki dua istri (Poligami) tersebut, apabila istri kedua ingin menerbitkan akta perkawinannya maka wajib menggunakan ijin Pengadilan, dan apabila istri kedua hanya inggin mencatatkan status perkawinannya hanya di Kartu Keluarga (KK) saja cukup menggunakan STPJM perkawinan yang dimana status perkawinan di KK Kawin Belum Tercatat.