Beranda/Berita/Hadir di Desa Tegallinggah, 'Siagaku' Permudah Perubahan Nama Anak dan Pengesahan Perkawinan
Hadir di Desa Tegallinggah, 'Siagaku' Permudah Perubahan Nama Anak dan Pengesahan Perkawinan
Admin disdukcapil | 31 Oktober 2025 | 15 kali
Buleleng, 31 Oktober 2025 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB secara nyata mendekatkan akses keadilan dan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui inovasi terpadu yang diberi nama "Siagaku" (Sidang Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu).
Kali ini, inovasi Siagaku sukses dilaksanakan di Desa Tegallinggah. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan hukum bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan komitmen Pemkab Buleleng dan PN Singaraja dalam mendekatkan pelayanan publik esensial.
Dalam pelaksanaan Siagaku, proses yudisial dilaksanakan melalui Sidang Luar Gedung yang fokus menangani perkara-perkara esensial bagi warga. Perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini mencakup Permohonan Perubahan Nama Anak dan Permohonan Pengesahan Perkawinan.
Tidak berhenti pada proses pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng turut hadir secara langsung. Disdukcapil tidak hanya memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan kepada para pemohon, tetapi juga memastikan bahwa dokumen kependudukan dapat langsung diproses setelah penetapan pengadilan. Hal ini memangkas birokrasi dan waktu tunggu yang biasa dialami oleh masyarakat.
Inovasi "Siagaku" menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi dan proaktif, memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng, termasuk yang berada di pelosok desa, dapat memperoleh hak-hak sipil dan pelayanan hukum mereka dengan cepat, mudah, dan tuntas.