(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ASISTENSI RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINDUK TAHUN 2021

Admin disdukcapil | 22 Maret 2021 | 1402 kali

Berita Disdukcapil l 22 Maret 2021

Bertempat di Direktorat Jendaral Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 telah dilaksanakan Asistensi Forum Pembahasan Rencana Kerja Anggaran( RKA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2021 yang diikuti oleh Tim Teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Ditjen Dukcapil, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, (Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P.), Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, (Drs. Ketut Mudit),  Kasubbag Umum dan Kepegawaian, (Gede Sumitra, SH. MH.) dan Kasi Identitas Penduduk, (Ketut Sudarmi, SE., M.A.P.)

Dalam Forum tersebut dijelaskan Penyusunan RKA DAK Non fisik Dana Pelayanan Adminduk agar Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dlama Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Pemetaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun 2021.

Terkait dengan pagu Disdukcapil Kabupaten Buleleng agar disesuaikan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)  dan dengan kegiatan Juknis DAK yang nantinya dilaporkan di sistem Aladin Kementerian Keuangan.