Menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta
Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai di Yayasan Mardlatillah Singaraja
yaitu RA Ath-Thooriq (TK), MIT Mardlatillah (SD) dan MTsT Mardlatillah (SMP),
Senin (18/9).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android
Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone
(aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas
Kependudukan Digital).
Dari pelaksanaan pendaftaran
Identitas Kependudukan Digital di Yayasan Mardlatillah Singaraja yaitu RA
Ath-Thooriq (TK), MIT Mardlatillah (SD) dan MTsT Mardlatillah (SMP) diperoleh
beberapa hasil, guru dan pegawai sebanyak 56 orang, yang
melaksanakan IKD sebanyak 36 orang, yang belum melakukan pendaftaran
IKD sebanyak 16 orang karena melaksanakan tugas Assisment Basic Computer di
sekolah lain dan 4 orang ijin.