Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Senin, 27 November 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIDAKEP jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga disabilitas dan keterbelakangan mental di Desa Cempaga Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil data BNBA sebanyak 9 orang tetapi hanya 7 orang yang bisa melakukan perekaman. Data yang melakukan perekaman diantaranya Luh Gandawati (Lumpuh), Kadek Supartini (idiot), Kadek Arsini (cacat fisik dan mental), Ni Wayan Kardi( idiot), Ni Luh Koming Mega Ariningsih (Lumpuh), I Ketut Adi Pranata (cacat mental) dan Ni Putu Ema Yuliana Dewi (Lumpuh Ringan). Sisa data BNBA 2 orang Ni Luh Tiarning dan Made Tiarni keterbelakangan mental tidak mau melakukan perekaman dan hanya diambil foto oleh keluarganya untuk dilakukan perekaman KTP-EL pengecualian biometrik. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.