Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Rabu, 24 Juni 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Kaliasem dan Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 11 orang
Perekaman : 4 orang
atas nama
1. KetutYoga Pramadi (kaliasem)
2. Ketut Budiani (Kaliasem)
3. Putu Dina Sukriani (Kaliasem) tambahan
4. Komang Oktapio Adinata (Temukus)
Keterangan
Data warga tidak direkam
1. I Kadek Agus Widiadnyana (Kaliasem) informasi dari kadus yang bersangkutan berada di Gianyar
2. Riffat Ibni Zaidan (Kaliasem) informasi dari kadus yang bersangkutan tidak ditempat
3. Ni Luh Pebrianti (Kaliasem) informasi dari kadus yang bersangkutan berada di Gianyar
4. Kadek Suparta (Kaliasem) informasi dari kadus yang bersangkutan masih traning di industri
5. Gede Denta Surya Pradita (Temukus) informasi dari kadus yang bersangkutan berada di Denpasar
6. Dewa Gede Dharma Kertya Premana (Temukus) informasi dari kadus yang bersangkutan berada di Denpasar
7. Fadli Akbar (Temukus) informasi dari kadus yang bersangkutan tidak di Tempat
8. Indah (Temukus) informasi dari kadus yang bersangkutan tidak ditempat