Evaluasi pelaksanaan PKS dengan Pengadilan Agama (PA) pada hari 14 Pebruari 2023.
Dari evaluasi tersebut terdapat hasil
Adanya keberatan dari penduduk yang dibantu oleh PA tuk daftarkan dokumen KK dan KTP Karena perubahan status dari kawin menjadi cerai hidup tercatat tersebut harus melengkapi formulir nya yang mana harus memerlukan tandatangan Kepala Desa, Sehingga pihak PA tidak besedia untuk mohon penerbitan perubahan status melalui Pengadilan Agama.