Berita Disdukcapil l 06 Mei 2021
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., didampingi Kepala Seksi Identitas Penduduk, Ketut Sudarmi, SE. M.AP., menghadiri Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021, Kamis (6/5).
Adapun hasil koordinasi adalah sebagai berikut :
1. Saat ini sedang disusun Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
2. Jalur pendaftaran PPDB Tahun 2021 antara lain : zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
3. Dalam hal penentuan alamat zonasi Dinas Dukcapil mengusulkan hanya menunjuk alamat Kelurahan/Desa saja tidak dengan menunjuk nama jalan.
4. Terkait dengan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, yang menjadi acuannya adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai.
5. Yang dimaksud dengan tanggal terbit KK bukanlah tanggal pencetakan KK, akan tetapi tanggal entri data KK tersebut. Dimana tanggal entri KK bisa dilihat dari no KK, kecuali yang bersangkutan melaksanakan proses perpindahan yang bisa dilihat dalam histori pindah di database.
6. Nantinya sistem dalam PPDB akan secara otomatis menolak permohonan pendaftaran siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam poin no. 5.
7. Dinas Pendidikan dapat meminta konfirmasi kebenaran data KK ke Dinas Dukcapil dengan mengirimkan soft copy data by name by addres by NIK untuk bisa dilakukan verifikasi. @Jero Sudarmi