PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng Gelar Sidang di Luar Gedung di Kantor Camat Gerokgak, Selesaikan Dua Perkara Perdata
Admin disdukcapil | 22 Mei 2026 | 13 kali
Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum yang prima dan menjangkau masyarakat lebih luas, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan sidang di luar gedung (sidang keliling). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Camat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, dengan menyidangkan dua perkara perdata permohonan.
Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Hakim Pratama Madya, Zou Gemilang Consuelo Gultom, SH, MH Jalannya konferensi juga dikawal oleh tim dari PN Singaraja, yang terdiri dari Panitera Pengganti Andre Leonartha Ginting, SH, Jurusita Pengganti I Made Januarta, A.Md., SH, Pranata Keuangan APBN Mahir Dahlia Achmad, SE, serta Operator Layanan Operasional Komang Arya Sukiartawan.
Dua perkara yang diungkapkan dalam kesempatan tersebut memiliki hasil keputusan yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengesahan Data Kematian yang Tidak Terdata
Perkara pertama dengan Nomor: 211/Pdt.P/2026 PN Sgr diserahkan oleh Pemohon bernama Putu Sudantri, warga Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Pemohon mengajukan permohonan terkait data kematian suaminya, Wayan Setat, yang selama ini tidak tercatat dalam database kependudukan.
Setelah memeriksa bukti-bukti, Hakim Ketua mengabulkan permohonan tersebut. Putusan atau pengaturan pengadilan ini dijadwalkan terbit pada 5 Juni 2026 mendatang melalui aplikasi e-Court Pengadilan Negeri Singaraja. Dengan dikabulkannya permohonan ini, pihak keluarga kini dapat mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan ke Disdukcapil Buleleng.
2. Penolakan dan Pencabutan Permohonan Dispensasi Perkawinan
Perkara kedua dengan Nomor: 210/Pdt.P/2026 PN Sgr merupakan permohonan Izin Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur yang dikeluarkan oleh Ketut Arsana, dkk, warga Banjar Dinas Kembang Udaya, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Hakim. Alasan penolakan dikarenakan anak yang dimohonkan dispensasi ternyata sudah melangsungkan proses perkawinan terlebih dahulu pada bulan April, sementara permohonan dispensasi baru dikirimkan setelahnya. Atas dasar kondisi tersebut, pihak PN Singaraja langsung memutuskan untuk melakukan penabutan berkas perkara.
Saran Hukum dari Pengadilan Negeri Singaraja:
Pihak PN Singaraja memberikan edukasi dan nasihat pemohon untuk mengajukan permohonan kembali nanti setelah anak pemohon genap berusia 19 tahun atau lebih. Pengajuan tersebut bukan lagi berupa dispensasi perkawinan, melainkan permohonan penundaan pencatatan perkawinan.
Kolaborasi antara PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memberikan kemudahan akses keadilan dan mengurus administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Buleleng.