Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 5 Mei 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Kalibukbuk dan Desa Anturan Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Kalibukbuk sebanyak 15 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian:
Baru: 15 orang
Laki-laki: 8
Perempuan: 7
Perpanjangan:-
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Anturan sebanyak 20 orang dengan dokumen lengkap.
Dengan rincian:
Baru: 20 orang
Laki-laki: 8 orang
Perempuan: 12 orang
Perpanjangan:-
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.