Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 24 Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Temukus Kecamatan Banjar dan Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Temukus sebanyak 17 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 7 orang
a. Laki-laki: 5 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 2 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 5 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 3 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: 1 orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Kalibukbuk sebanyak 6 orang, (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 3 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 3 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Temukus sudah pernah menerapkan inovasi AKSAMA, NYAKSI, AKU PNP dan AKU ONLINE-NG. Dan bagi warga PNP yang terdata sudah kami sarankan agar melaksanakan proses pindah domisili. Serta untuk program aktivasi IKD sesuai laporan Bapak Perbekel sangat mewajibkan kepada masyarakatnya sebelum melakukan pelayanan harus daftar IKD terlebih dahulu.
4. Untuk di Desa Kalibukbuk sudah menerapkan Inovasi AKU ONLINE-NG, AKU PNP, NYAKSI dan AKSAMA. Aktivasi IKD diminta pemerintahan desa untuk lebih aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal. Bagi PNP yang sudah terdata lama kami sarankan agar melaksanakan proses pindah domisili.