Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tembok dan Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada Senin, 5 Februari 2024. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini didapat hasil Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tembok sebanyak 18 orang dengan keterangan lengkap. Penduduk non Permanen yang terdata di Desa Sambirenteng sebanyak 8 orang dengan keterangan lengkap. Untuk PNP yang terdata sudah langsung diarahkan untuk mendaftar online.