(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Busungbiu dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu

Admin disdukcapil | 14 Juli 2025 | 21 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 14 Juli 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Busungbiu dan Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Busungbiu sebanyak  17 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 17 orang

          a. Laki-laki: 11orang

          b. Perempuan: 6 orang

        - Perpanjangan: - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang.

Untuk penerapan inovasi   Nyaksi . aksama dan balita sudah diterapkan di desa Busungbiu 

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pelapuan  sebanyak 9 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 9 orang

          a. Laki-laki: 7 orang

          b. Perempuan: 2 orang

        - Perpanjangan: - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

Untuk penerapan inovasi Aksama dan Balita sudah diterapkan di Desa Pelapuan   dan Inovasi Nyaksi belum pernah mengajukan karena terkendala mempelai wanita mengurus surat pindah dari alamat asal dan apabila terjadi perkawinan 1 desa warga mengurus  kelengkapan berkas  setelah proses upacara adat selesai. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.