Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai di lingkungan SMP Muhammadyah 2 Singaraja, Senin (4/9).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital diperoleh beberapa hasil, guru dan pegawai sebanyak 17 orang, yang melaksanakan IKD sebanyak 11 orang dengan keterangan 4 orang ada jam mengajar di sekolah lain, 1 orang hp tidak support saat photo selvi (versi android 5.1) dan 1 orang ijin (pulang kampung).