Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS)
dimana kali ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan SRC Willy pada Senin, 30 Desember 2024. Penandatanganan
perjanjian kerjasama ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng Made Juartawan,S.STP.,MM dengan Kadek Resiani selaku Pemilik dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama SRC Willy . Perjanjian kerjasama ini tentang pemanfaatan Kartu
Identitas Anak (KIA). Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama
ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan keuntungan memiliki KIA bagi
anak-anak di Kabupaten Buleleng. Dengan adanya KIA ini, anak-anak yang datang
ke SRC Willy ini bisa mendapatkan potongan harga atau
diskon sebesar 3% bagi pengguna Kartu Identitas Anak untuk pembelian barang
minimal 100.000. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat
memperluas kerjasama, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya
di Kabupaten Buleleng dan lebih sadar akan pentingnya membuat identitas anak
sejak dini khususnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).