Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan Perekaman KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa membuat masyarakat untuk memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Senin, 18 Nopember 2024 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMAN 1 KUBUTAMBAHAN. Hasil perekaman di SMAN 1 KUBUTAMBAHAN dengan data BNBA sebanyak 20 orang dan total yang melakukan perekaman sebanyak 14 orang, dimana hasil perekaman di dalam BNBA 13 orang dan luar BNBA 1 orang. Sisa BNBA sebanyak 7 orang informasi dari sekolah yang tidak hadir di BNBA 2 orang sudah punya ktp , 5 orang tidak sekolah.