Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan.
Pada hari ini Senin, 13 Juli 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Kayuputih Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu :
Data Wajib KTP Sisa Tahun 2025 : 5 orang
Perekaman : 2 orang
atas nama
1. Kadek Budi Susanto kondisi disabilitas status lengkap ( tambahan)
2. Nyoman Diri status lengkap ( tambahan )
Keterangan
Data warga tidak direkam
1. Kadek Rio Surya Dinata info dr perangkat desa yg bersangkutan ada di denpasar
2. Kadek Aldi Wiguna info dr perangkat desa yg bersangkutan kerja
3. Komang Dhyana Prema Pratiwi info dr perangkat desa yg bersangkutan sekolah di singaraja
4. Komang Indra Destiana menurut info dr perangkat desa yg bersangkutan kerja di travale
5. I Putu Purwanda menurut info dr perangkat desa yg bersangkutan ada di denpasar