Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan apel pagi yang dilaksanakan di halaman depan kantor mulai pukul 07.30 wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Made Juartawan, S.STP, MM. Apel pagi diikuti oleh Sekretaris, masing-masing Kepala Bidang, Kasubag Umum, Kasubag Keuangan, pejabat fungsional dan seluruh staf kontrak dan PPPK, Selasa (22/8).
Pada kesempatan apel kali ini dilakukan adanya penyematan pin dan penandatanganan Pakta Integritas kepada para Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tanda awal mula bekerja dalam sebuah instansi pemerintah. Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi.
Penyematan pin dan penandatanganan Pakta Integritas kepada 25 pegawai PPPK diwakili oleh 2 orang pegawai PPPK yaitu Ni Made Indah Agustini dan Gede Satria Anjasmara yang melakukan penandatangan secara langsung di depan Kepala Dinas Dukcapil Buleleng dan disaksikan oleh seluruh pegawai.
Adapun isi dari Pakta Intergritas yaitu :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan ini menyatakan bahwa :
1. Tidak akan melakukan praktek KKN;
2. Akan melaporkan kepada atasan langsung apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pemberian pelayanan, baik pada pelayanan di dalam kantor maupun pada pelayanan di luar kantor.
3. Melaksanakan Kebijakan Mutu Organisasi dengan melaksanakan tugas secara bersih dan profesional untuk memberikan kepuasan pelanggan dan pihak pihak berkepentingan dengan menghasilkan dokuemen kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat sesuai persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pelayanan yang tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan mulai dari pemberian informasi, penerimaan permohonan, pemberian nomor antrean manual dan elektronik, verifikasi berkas secara manual, verifikasi berkas secara online dengan database kependudukan, paraf persetujuan, pencetakan dokumen hingga penyerahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
4. Mentaati Jam Kerja dan Budaya Kerja Organisasi.
5. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi administrasi pemutusan hubungan kerja dan bertanggung jawab atas gugatan secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Kepala Dinas Dukcapil juga menyampaikan beberapa hal tekait kedatangan KPK untuk melakukan pemeriksaan agar tidak terjadinya penyuapan atau penerimaan uang dari masyarakat. Adapun pesan yang harus diterapkan setiap harinya selama bekerja yaitu selalu menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat.