Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Gobleg dan Desa Cempaga Kecamatan Banjar pada Kamis, 21 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk non permanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Gobleg sebanyak 8 orang dengan dokumen lengkap dan register IKD belum dibuat dan selanjutnya masyarakat diarahkan untuk membuat register IKD dan terus diarahkan untuk mendaftar IKD. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Cempaga sebanyak 2 orang dengan dokumen lengkap, untuk masyarakat Desa Cempaga yang sudah mendaftar IKD sebanyak 107 orang.