(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Baru

Admin disdukcapil | 11 April 2025 | 68 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Jumat, 11 April 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil pendataan penduduk non permanen sebanyak 44 orang dengan rincian dokumen baru sebanyak 33 orang terdiri  laki-laki 15 orang dan perempuan 18 orang perpanjangan dokumen 11 orang terdiri dari laki-laki 9 orang dan perempuan 2 orang. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.