(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Dan Edukasi Penduduk Nonpermanen Perihal Aplikasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Di Desa Mayong dan Desa Rangdu

Admin disdukcapil | 25 Juli 2023 | 48 kali

Selasa, 25 Juli 2023
Pendataan Dan Edukasi Penduduk Nonpermanen Perihal Aplikasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Yang Diluncurkan Oleh Dirjen Dukcapil Melalui Surat Edaran Nomor 471/18393/Dukcapil Tanggal 29 November 2022. Bertempat Di Desa Mayong dan Desa Rangdu kec. Seririt, Petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng Melaksanakan Pendataan Dengan Didampingi Oleh Aparat Desa, Dengan Hasil Sebagai Berikut :
1. Desa Mayong jumlah PNP terdata : 7 orang dengan dokumen lengkap.
2. Desa Rangdu jumlah PNP terdata : 7 orang dengan dokumen lengkap.
Penduduk non permanen yang terdata kami arahkan langsung untuk mendaftar PNP secara online.