Berita Disdukcapil l 27 Juli 2022
Kepala Bidang Pemanfaatan Data
dan Inovasi Pelayanan, Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., mewakili Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Pejabat
Fungsional ADB Subtansi Kerjasama, NI Ketut Sutesmi, S.Sos., melaksanakan
koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng terkait Perjanjian Kerjasama (PKS), yang diterima oleh
Kepala Seksi Bimas Islam, Ismail, S.ag., Rabu (27/7).
Dalam koordinasi tersebut didapat
kesepakatan, semua KUA di Kabupaten Buleleng yang berjumlah 8 (Delapan) KUA setuju untuk
melaksanakan PKS, setiap penerbitan buku nikah juga diterbitkan KK dan KTP-el (Tri
Datu).
Permohonan dari KUA diserahkan 3
hari sebelum akad nikah dan dokumen yang sudah akan diserahkan ke KUA 1 (satu) hari sebelum akad nikah. Disdukcapil
Kabupaten Buleleng juga akan diundang sebagai narasumber hari Minggu tanggal 31
Juli 2022 dalam acara Sosialisasi kepada seluruh KUA se-Kabupaten Buleleng.