Berita Disdukcapil l 10 Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Rabu (10/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
Sosialisasi dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng ini diujicobakan langsung kepada pegawai ASN dan non ASN.
Sebanyak 53 pegawai ASN dan non ASN yang melaksanaan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar namun ada sedikit kendala yang memang biasa terjadi yaitu adanya bukan Android, tidak sesuai minimum OS Android, Luar Domisili, Sakit dan Dinas Luar.