Berita Disdukcapil l
07 Juli 2022
Tim Sidak Pemantauandan Pendataan
Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula, Kamis (7/7).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim
berkumpul di Pelataran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal
diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang
disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke
Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan
diproses secepatnya serta memberi penjelasan terkait Permendagri Nomor 74 Tahun
2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Disampaikan juga program dalam
percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Penuktukan
sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang
nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil
Kabupaten Buleleng.
Setelah rapat tersebut tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut. Terdata sebanyak 7 orang
Penduduk Nonpermanen dengan identitas lengkap.