Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Rabu, 10 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tamblang dan Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tamblang sebanyak 27 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 27 orang
a. Laki-laki: 26 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Bulian sebanyak 5 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 1 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 3 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
3. Untuk di Desa Tamblang sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG dan AKSAMA. Inovasi AKU FANTASTIS belum dilakukan. Untuk Inovasi NYAKSI belum optimal karena pengajuan dilakukan di hari upacara adat jadi pihak desa belum bisa. Untuk hal itu sudah kami sampaikan bahwa permohonan bisa diajukan beberapa hari sebelum acara, dan untuk penerbitannya tetap dilakukan di hari upacara adat. Pendaftaran IKD masih tetap dilakukan, cuma terkadang Hp warga tidak suport.
4. Untuk di Desa Bulian sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE-NG, NYAKSI, AKSAMA dan AKU PNP. Inovasi yang belum dilaksanakan adalah AKU FANTASTIS karena masyarakat lebih memilih datang langsung kekantor desa. Untuk pendaftaran IKD masih tetap dilakukan. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.