(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Perekaman E-KTP Jemput Bola (Sidakep) Kepada Warga Di Desa Lokapaksa

Admin disdukcapil | 01 Juli 2025 | 17 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum sadar akan pentingnya KTP untuk keperluan tertentu. Kebanyakan dari mereka baru mengurusnya jika sudah merasa perlu. Maka dari itu Disdukcapil Buleleng memiliki Inovasi SIDAKEP (Siap Datang Ke Rumah Penduduk) yaitu program perekaman KTP secara jemput bola datang langsung ke rumah penduduk di Desa atau Kelurahan. 

Pada hari ini Senin, 30 Juni 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data yaitu data BNBA sebanyak 132 orang, total perekaman hanya sebanyak  4 orang dengan rincian dalam bnba 4 orang diluar bnba tidak ada dan sisa bnba sebanyak 128 orang yang belum perekaman dikarenakan menurut keterangan Kasi Pemerintahan di Desa bahwa karena adanya agenda yang mendadak dalam rangka vaksin rabies yang berbarengan dengan perekaman KTP maka kehadiran  warga menjadi tidak maksimal untuk perekaman dan selanjutnya akan diadakan jadwal ulang. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat untuk bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.