Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 11 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tambakan sebanyak 6 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 4 orang
a. Laki-laki: 3 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : 0 orang
a. Laki-laki: 0 orang
b. Perempuan: 0 orang
- PNP antar Kecamatan : 2 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 0 orang
a. Laki-laki: 0 orang
b. Perempuan: 0 orang
2. Untuk di Desa Tammbakan sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG , pendaftaran IKD , dan Inovasi AKSAMA sedangkan untuk inovasi NYAKSI belum pernah diterapkan karena belum adanya pengajuan dari masyarakat dan kebanyakan warga mengurus administrasi setelah upacara selesai. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.