Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai di SLB Negeri 2 Buleleng, Rabu (13/9).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di SLB Negeri 2 Buleleng diperoleh beberapa hasil, guru dan pegawai sebanyak 46 orang, yang melaksanakan IKD sebanyak 37 orang, 9 orang sudah melaksanakan IKD di Kantor Car Free Day Taman Kota Singaraja. Jumlah siswa dan siswi sebanyak 6 orang, yang melaksanakan IKD sebanyak 4 orang. Terdapat juga orang tua siswa dan siswi ikut pendaftaran IKD sebanyak 12 orang. Dari kegiatan ini ditemukan beberapa kendala diantaranya, 1 orang tidak membawa HP hanya membawa KTP-EL dan 1 orang belum perekaman di Kantor Camat.