(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Sidakep Disdukcapil Buleleng Kepada Tunanetra, Tunadaksa dan ODGJ di 3 Desa di Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 21 November 2023 | 154 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Selasa, 21 November 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan SIDAKEP jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada 1 orang tunadaksa, 1 orang tunanetra dan 2 ODGJ di Desa Temukus, Dencarik dan Banyuseri Kecamatan Banjar.  Perekaman 2 orang ODGJ dilakukan di Desa Temukus, 1 orang tunanetra di Desa Banyuseri dan 1 orang tunadaksa di Desa Banjar Dinas Corot Desa Dencarik.