(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PERBUP TENTANG PEMBERIAN UANG JASA

Admin disdukcapil | 02 Februari 2021 | 112 kali

Berita Disdukcapil l 02 Pebruari 2021

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi Kabubag Umum, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Perencanaan ikuti Soaialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Jasa bagi Pihak Ketiga dan Tenaga Kontrak serta uang lembur, melalui zoom meeting, Selasa (2/2)

Hak atas pemberian uang jasa diberikan kepada Tenaga Kontrak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Pihak ketiga yang terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan Pemkab Buleleng yang dinyatakan secara tegas dalam Keputusan Bupati/Keputusan Kepala Perangkat Daerah atau Surat Perintah Tugas dari Bupati maupun Kepala Perangkat Daerah. Besarnya uang jasa tercantum dalam lampiran Perbup tentang Pemberian Uang Jasa bagi Pihak ketiga dan tenaga kontrak kerja serta uang lembur dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.